Kamis, 11 Maret 2010

Pajak Penghasilan buat Artis..

Sedih banget coy, denger para artis yang minta keringanan Pajak Penghasilan Mereka. Padahal Tukang Sapu di Kampus gue juga bayar pajak penghasilan. Kagak malu ape Artis ma tukang sapu. Nyadar gak sih, Indonesia butuh banyak dana untuk pembangunan. Apalagi artis-artis yang penghasilannya Milyaran pertahun. Jangan harap jalanan kota Jakarta dibenerin, lobang-lobang ditutup aspal dan kali dibersihin kalo Pajak aja nggak dibayar.
Nih gue kasih daftar tarif Pajak buat ngitung sendiri :

1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
(termasuk Artis)

Lapisan Penghasilan Kena PajakLapisan Penghasilan Kena Pajak

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 50.000.000,-

5%

Diatas Rp. 50.000.000,- Rp. 250.000.000,-

15%

Diatas Rp. 250.000.000,- Rp. 500.000.000,-

25%

Diatas Rp. 500.000.000,-

30%


Cara ngitungnya bukan maen kali 15% kalo penghasilannya diatas 50juta.
Begini cara ngitung Pajak Penghasilan yang bener. Perhatiin baek-baek Contohnye:

Buat Artis-artis yang lagi pada bingung ngitungin Pajak Penghasilan yang dibebankan 30%.
Nih, gue kasih tau gimana ngitung Pajak seharusnya. tarif 30% nggak langsung dikali dengan besarnya penghasilan yang diterima, tapi di pecah dulu. nih ada tabelnya:

Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (termasuk Artis)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Lapisan Penghasilan Kena Pajak


Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 50.000.000=5%
Rp. 50.000.001,- Rp. 250.000.000=15%
Rp. 250.000.001,- Rp. 500.000.000=25%
Diatas Rp. 500.000.000=30%

Cara ngitungnya bukan maen kali 15% kalo penghasilannya diatas 50juta.
Begini cara ngitung Pajak Penghasilan yang bener. Perhatiin baek-baek Contohnye:

Bang abdullah bekerja pada PT. Utan Cinema, status kawin dan dikaruniai 5 orang anak dengan penghasilan Selama tahun 2009 sbb : Bang abdullah udah bikin NPWP)

a. Januari 28.000.000
b. Maret 142.400.000

Anggap penghasilan udah termasuk uang Makan+Transport dari PT. Utan Cinema. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diakui negara cuma 3 tanggungan, berarti anak ke 4 ama 5 nggak dapet pengakuan negara untuk mengurangi beban pajak.

Jadi PTKPnya = 15.480.000 (untuk sendiri)
+1.320.000 (untuk menikah)
+1.320.000 (untuk anak 1)
+1.320.000 (untuk anak 2)
+1.320.000 (untuk anak 3)
+ 0 (untuk anak 4)
+ 0 (untuk anak 5)

Jumlah = 19.800.000 (nah jumlah ini menjadi pengurang penghasilan dalam satu tahun)
Nah cara ngitung Pajak Penghasilan yang harus dibayar:

☼ Penghasilan Januari 28.000.000
Dikurang Biaya Jabatan 5%*28.000.000=1.400.000 (max 500.000 perbulan)
Penghasilan Bruto 27.500.000
Penghasilan Bruto disetahunkan =x12 330.000.000
PTKP disetahunkan K/3 (19.800.000)
Penghasilan Kena Pajak 310.200.000

Tarif Pajak terutang PPh 21:
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 200.000.000 = 30.000.000
25% x 60.200.000 = 15.050.000
47.550.000

Pajak yang harus dibayar satu tahun = 47.550.000

Tapi karena artis penghasilannya tidak tetap makanya diitugnya perbulan. Berarti dibagi 12 hasilnya = 47.550.000/12 Cuma 3.962.500 disetor waktu nerima pembayaran honor.


☼ Penghasilan Maret 142.400.000
Dikurang Biaya Jabatan 5%*142.400.000=7.120.000 (max 500.000 perbulan)
Penghasilan Bruto 141.900.000
Penghasilan Bruto disetahunkan =x12 1.702.800.000
PTKP disetahunkan K/3 (19.800.000)
Penghasilan Kena Pajak 1.683.000.000

Tarif Pajak terutang PPh 21:
25% x 189.800.000 = 47.450.000
30% x 1.493.200.000 = 447.960.000
495.410.000

Pajak yang harus dibayar bulan Maret = 495.410.000/12 Cuma 41.284.167 disetor waktu nerima pembayaran honor.

dan seterusnya.
Nah kalo nggak punya NPWP tarifnya dikali lagi dengan 120%.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar