Nih gue kasih daftar tarif Pajak buat ngitung sendiri :
1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (termasuk Artis)
Lapisan Penghasilan Kena PajakLapisan Penghasilan Kena Pajak
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
| Sampai dengan Rp. 50.000.000,- | 5% |
| Diatas Rp. 50.000.000,- Rp. 250.000.000,- | 15% |
| Diatas Rp. 250.000.000,- Rp. 500.000.000,- | 25% |
| Diatas Rp. 500.000.000,- | 30% |
Cara ngitungnya bukan maen kali 15% kalo penghasilannya diatas 50juta.
Begini cara ngitung Pajak Penghasilan yang bener. Perhatiin baek-baek Contohnye:
Buat Artis-artis yang lagi pada bingung ngitungin Pajak Penghasilan yang dibebankan 30%.
Nih, gue kasih tau gimana ngitung Pajak seharusnya. tarif 30% nggak langsung dikali dengan besarnya penghasilan yang diterima, tapi di pecah dulu. nih ada tabelnya:
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (termasuk Artis)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000=5%
Rp. 50.000.001,- Rp. 250.000.000=15%
Rp. 250.000.001,- Rp. 500.000.000=25%
Diatas Rp. 500.000.000=30%
Cara ngitungnya bukan maen kali 15% kalo penghasilannya diatas 50juta.
Begini cara ngitung Pajak Penghasilan yang bener. Perhatiin baek-baek Contohnye:
Bang abdullah bekerja pada PT. Utan Cinema, status kawin dan dikaruniai 5 orang anak dengan penghasilan Selama tahun 2009 sbb : Bang abdullah udah bikin NPWP)
a. Januari 28.000.000
b. Maret 142.400.000
Anggap penghasilan udah termasuk uang Makan+Transport dari PT. Utan Cinema. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diakui negara cuma 3 tanggungan, berarti anak ke 4 ama 5 nggak dapet pengakuan negara untuk mengurangi beban pajak.
Jadi PTKPnya = 15.480.000 (untuk sendiri)
+1.320.000 (untuk menikah)
+1.320.000 (untuk anak 1)
+1.320.000 (untuk anak 2)
+1.320.000 (untuk anak 3)
+ 0 (untuk anak 4)
+ 0 (untuk anak 5)
Jumlah = 19.800.000 (nah jumlah ini menjadi pengurang penghasilan dalam satu tahun)
Nah cara ngitung Pajak Penghasilan yang harus dibayar:
☼ Penghasilan Januari 28.000.000
Dikurang Biaya Jabatan 5%*28.000.000=1.400.000 (max 500.000 perbulan)
Penghasilan Bruto 27.500.000
Penghasilan Bruto disetahunkan =x12 330.000.000
PTKP disetahunkan K/3 (19.800.000)
Penghasilan Kena Pajak 310.200.000
Tarif Pajak terutang PPh 21:
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 200.000.000 = 30.000.000
25% x 60.200.000 = 15.050.000
47.550.000
Pajak yang harus dibayar satu tahun = 47.550.000
Tapi karena artis penghasilannya tidak tetap makanya diitugnya perbulan. Berarti dibagi 12 hasilnya = 47.550.000/12 Cuma 3.962.500 disetor waktu nerima pembayaran honor.
☼ Penghasilan Maret 142.400.000
Dikurang Biaya Jabatan 5%*142.400.000=7.120.000 (max 500.000 perbulan)
Penghasilan Bruto 141.900.000
Penghasilan Bruto disetahunkan =x12 1.702.800.000
PTKP disetahunkan K/3 (19.800.000)
Penghasilan Kena Pajak 1.683.000.000
Tarif Pajak terutang PPh 21:
25% x 189.800.000 = 47.450.000
30% x 1.493.200.000 = 447.960.000
495.410.000
Pajak yang harus dibayar bulan Maret = 495.410.000/12 Cuma 41.284.167 disetor waktu nerima pembayaran honor.
dan seterusnya.
Nah kalo nggak punya NPWP tarifnya dikali lagi dengan 120%.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar